Asuransi adalah mengelola resiko Pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Perusahaan menyebutkan bahwa jenis usaha perasuransian terdiri dari usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Usaha asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi. Asuransi sejatinya adalah sebuah sarana untuk mengelola risiko. Hidup manusia tidak pasti, dan setiap saat risiko mengintai dan membayangi diri. Dimanapun Anda berada, kapanpun, risiko pasti ada. Risiko ibarat bayangan dari diri kita. Risiko dapat dikelola dengan cara mengenali segala risiko diri. Langkah kelola risiko: 1. Membuat daftar risiko atau listing. 2. Menganalisa mulai dari yang paling berdampak besar, hingga terkecil. 3. Melihat kemampuan ekonomi diri dan memutuskan cara kelola dengan kata lain : avoid - reduce - retain - transfer. 4. Mengaplikasikan dan monitoring. 5. Review dan adjustment secara berkala. Asuransi adalah alat kelola risiko dengan cara atau
Hide player controls
Hide resume playing