Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (ATJAU) adalah asuransi yang diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia kepada semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Asuransi ini bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang, pengirim barang, dan pihak ketiga atas kerugian yang terjadi akibat kecelakaan pesawat udara. ATJAU diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Udara (ATJAU) adalah asuransi yang diwajibkan oleh undang-undang bagi maskapai penerbangan untuk melindungi penumpang dan pengirim barang dalam hal terjadi kecelakaan atau kehilangan. ATJAU memberikan jaminan ganti rugi atas: 1. Kecelakaan pesawat udara yang mengakibatkan kematian atau cedera penumpang 2. Kehilangan atau kerusakan bagasi 3. Keterlambatan penerbangan 4. Penanggung Jawaban kepada pihak ketiga Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga yang ingin mengajukan klaim ATJAU dapat lan
Hide player controls
Hide resume playing