KABAR GEMBIRA.!! Inpres Diteken Jokowi Kendaraan Listrik Wajib digunakan Oleh Menteri Sampai Lurah Biasakan Nonton Full Jangan di Skip Biar Paham Presiden Joko Widodo (Jokowio) menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres ditandatangani pada Rabu, 14 September 2022. KABAR GEMBIRA.!! Inpres Diteken Jokowi Kendaraan Listrik Wajib digunakan Oleh Menteri Sampai Lurah ================================================ BELI LAMPU BELAKANG SEPEDA LISTRIK ; BIAR MATA AWAS BELI ; BELI SEPEDA LISTRIK : BELI PANEL SURYA 300WP BELI INVERTER 2000WATT BELI CANG
Hide player controls
Hide resume playing