Faktur Pajak Pengganti diperlukan oleh Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak dalam mengganti Faktur Pajak yang dianggap tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Bisa dalam bentuk lain selain faktur pajak, asalkan dibenarkan oleh Undang-Undang Perpajakan Indonesia
Hide player controls
Hide resume playing