- Presiden Joko Widodo mengatakan, sebagai kepala negara, dia mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di berbagai peristiwa, termasuk peristiwa 1965 yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia PKI dan Tragedi G30S. Kepres yang diteteken Jokowi menuai pro kontra Pro datang dari Ilham Aidit yang merupakan putra dari Pentolan PKI DN Aidit Sementara dari sudut pandang lain, Kontra muncul dari Anak-anak Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani yang menggugat Kepres tersebut. Tiga anak Jenderal Ahmad Yani yakni Untung Mufreni A. Yani, yaitu Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu. Kepres yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai bentuk tersirat permintaan maaf negara kepada keluarga maupun keturunan PKI atas Tragedi 1965-1966. Meski demikian, pemerintah menyatakan tidak pernah minta maaf kepada PKI. Kepres yang diterbitkan adalah bentuk pemerintah yang menyesalkan adanya pelanggaran HAM PKI, dan bukan permintaan maaf. Negara maupun presiden tidak menyampaikan permohonan maaf. Sebab, keputusan Komnas HAM lah yang menyatakan peristiwa pelanggaran HAM PKI itu terjadi.(*)
Hide player controls
Hide resume playing