Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid yakni hanya mengizinkan penggunaan pengeras suara untuk Azan dan Iqamat (Ikamah). . Dikutip dari Gulf News, Selasa, 25 Mei 2021, surat edaran itu telah diinstruksikan oleh Abdul Latif Al Sheikh selaku Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan. . Perintah itu untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk Azan dan Ikamah serta menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga. . Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berkata: “Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain“. (PR) ----------------------------------------------------------------------- Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat Menyediakan berita nasional hari
Hide player controls
Hide resume playing